Perhitungan Denda dan Biaya Keterlambatan Gadai BPKB Motor di mitrabaf.id (Penting Diketahui!)

Simulasi Gadai BPKB Motor Rp10 Juta di mitra BAF: Berapa Cicilannya?

Telat bayar angsuran gadai BPKB motor di BAF? Pahami cara perhitungan denda dan biaya keterlambatan yang ditetapkan mitrabaf.id. Ketahui resiko terburuk dan tips agar bebas denda. Wajib baca!

Perhitungan Denda dan Biaya Keterlambatan Gadai BPKB Motor di mitrabaf.id (Penting Diketahui!)

Melakukan pinjaman gadai BPKB motor adalah solusi cerdas untuk kebutuhan dana. Namun, tanggung jawab terbesar yang mengikuti adalah disiplin dalam membayar angsuran tepat waktu. Meskipun Anda mengajukan pinjaman di lembaga terpercaya seperti PT Bussan Auto Finance (BAF) melalui mitra resminya, mitrabaf.id, keterlambatan pembayaran akan selalu dikenakan sanksi berupa denda.

Denda keterlambatan adalah hal yang wajar dalam setiap kontrak pinjaman, dan ini penting diketahui agar Anda bisa memasukkannya ke dalam manajemen resiko keuangan Anda.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai perhitungan denda dan biaya keterlambatan untuk gadai BPKB motor di mitrabaf.id, serta konsekuensi terburuk jika Anda terus menunggak.

1. Dasar Hukum dan Komponen Denda Keterlambatan

Sebagai lembaga pembiayaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perhitungan denda yang diterapkan BAF Finance bersifat transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

A. Komponen Denda

Denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai angsuran bulanan Anda. Meskipun angka pastinya dapat bervariasi tergantung kontrak dan regulasi OJK terbaru, rumusan umumnya adalah:

Denda Harian =Persentase Denda Harian x Angsuran Bulanan

Contoh Ilustrasi:

  • Angsuran Bulanan Anda: Rp1.000.000
  • Persentase Denda Harian (Misal): 0.1% per hari
  • Denda Harian = 0.1% x Rp1.000.000 = Rp1.000
  • Keterlambatan 5 hari: 5 hari x Rp1.000 = Rp5.000 (Total yang harus dibayar: Rp1.000.000 x Rp5.000)

B. Batasan Maksimal Denda

OJK mengatur bahwa total denda yang dikenakan lembaga pembiayaan tidak boleh melebihi persentase tertentu dari total angsuran yang belum dibayar. Hal ini mencegah denda menjadi terlalu besar dan mencekik konsumen.

Penting: Selalu periksa klausul denda yang tertera jelas dalam Surat Perjanjian Kredit (Kontrak) yang Anda tandatangani dengan BAF.

2. Resiko Keterlambatan Berjenjang

Keterlambatan pembayaran memiliki konsekuensi yang semakin berat seiring bertambahnya hari tunggakan:

Durasi Keterlambatan

Konsekuensi

Resiko Terhadap Pinjaman

1 – 30 Hari

Dikenakan denda harian. Notifikasi pengingat via telepon/SMS.

Masuk kategori Kol-1 (Lancar, namun ada denda).

31 – 90 Hari

Intensitas penagihan meningkat. Total denda menumpuk.

Masuk kategori Kol-2/3 (Pinjaman dalam Perhatian Khusus).

> 90 Hari

Masuk kategori Kol-4/5 (Diragukan/Macet). BAF berhak melakukan eksekusi jaminan (BPKB motor).

Resiko Terberat: BPKB motor Anda diikat fidusia dan motor dapat ditarik sesuai prosedur hukum.

3. Dampak Terberat: Catatan SLIK OJK

Dampak finansial terbesar dari keterlambatan bukan hanya denda, melainkan buruknya catatan Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

  • Merusak Reputasi Kredit: Keterlambatan > 90 hari membuat Anda masuk kategori kredit macet.
  • Memblokir Pinjaman Masa Depan: Catatan SLIK yang buruk akan menghambat Anda mengajukan kredit di bank, KPR, kartu kredit, atau pinjaman gadai BPKB motor di lembaga resmi manapun di masa depan.

4. Tips Jitu Bebas Denda di mitrabaf.id

  1. Bayar Sebelum Jatuh Tempo: Usahakan membayar 1-2 hari sebelum tanggal jatuh tempo (terutama jika pembayaran via bank berbeda) untuk menghindari kesalahan sistem atau cut-off bank.
  2. Manfaatkan Pengingat: Gunakan fitur pengingat di smartphone atau layanan notifikasi BAF.
  3. Segera Komunikasi: Jika Anda yakin akan terlambat bayar, segera hubungi Customer Service BAF. Komunikasi yang baik dapat memberikan solusi, meskipun denda tetap berlaku.
  4. Cari Solusi Pelunasan Dipercepat: Jika kondisi keuangan Anda memburuk dan tidak mampu melanjutkan, diskusikan opsi pelunasan dipercepat (jika ada) untuk meminimalkan penumpukan denda.

Disiplin pembayaran adalah investasi terbaik dalam menjaga BPKB motor Anda tetap aman dan menjaga riwayat kredit Anda tetap bersih.

Jangan Biarkan Denda Mencekik Keuangan Anda!

Pahami kontrak, disiplin bayar, dan jaga riwayat kredit Anda tetap bersih. Gadai BPKB motor di mitrabaf.id adalah solusi dana cepat yang aman, asalkan Anda bertanggung jawab.

Klik di Sini untuk Mengakses Simulasi Angsuran Gadai BPKB Motor yang Sesuai dengan Kemampuan Bayar Anda!

Hubungi kami Perhitungan Denda dan Biaya Keterlambatan Gadai BPKB Motor di mitrabaf.id (Penting Diketahui!)

Mengapa Harus BAF ?

PROSES CEPAT
Jangan Khawatir Kita hanya Membutihkan Proses 2 -3 Hari.
TIDAK ADA POTONGAN
Tenang Tidak Akan Ada Potongan Dari Pencairan.
JARINGAN LUAS
Lebih Dari 200 Cabang Di Seluruh Indonesia.

Proses Pengajuan Pinjaman di BAF

 1. Isi Form

Isi form pengajuan pinjaman

2. Konfirmasi Survey

Konfirmasi Jadwal Survey

3. Verifikasi Dokumen

Verifikasi Syarat Dokumen

4. Pencairan Dana

Setelah ACC dana akan cair.

SIMULASI PEMBIAYAAN

Simulasi pembiayaan adalah cara yang paling tepat untuk memperkirakan biaya-biaya dan angsuran yang akan dibayar dalam jangka waktu tertentu. Dengan melakukan simulasi pembiayaan , anda dapat menghindari risiko pembayaran yang tidak terduga di masa depan. Segera lakukan simulasi pengajuan pembiayaan sekarang juga, untuk dapat memperoleh estimasi atau gambaran secara jelas tentang rencana pengajuan pinjaman Anda. Silahkan menghubungi marketing kami atau mengisi form pengajuan untuk mendapatkan Simulasi Pembiayaan.

SIMULASI PEMBIAYAAN

Merk
Toyota

Tipe
Calya G 1.2 MT

Tahun
2017

Total Pembiayaan
24 Bulan

Pengajuan Pinjaman
Rp. 70.000.000

Dana diterima konsumen
Rp. 70.000.000

Estimasi Angsuran Per bulan
Rp. 3.778.000

* Nominal bersifat estimasi, ajukan untuk cek angsuran sesuai kendaraan yang dijaminkan

FORMULIR PENGAJUAN

AJUKAN SEKARANG !

Tunggu apa lagi? segera lengkapi form pengajuan Anda sekarang! Dapatkan persetujuan yang cepat dan mudah. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda. Isi form pengajuan sekarang dan biarkan kami membantu Anda mencapai tujuan keuangan Anda!

INFORMASI DAN PERSYARATAN

Profil Diri

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 22-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan cerai
  • Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, rumah kontrak.
  • Profesi pekerjaan
    • Karyawan Swasta 
    • PNS
    • Wiraswasta 

Profil Kendaraan

  • Motor merupakan kendaraan milik sendiri dengan BPKB Asli
  • BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan dan orang lain (Lampirkan bukti pembelian)
  • BPKB bisa atas nama perusahaan dengan syarat melampirkan SPH(Surat Pelepasan Hak)
  • Usia kendaraan
    • Maksimal 10 tahun (Minimal Tahun Kendaraan 2014 untuk jenis merk jepang dan vespa)
  • STNK / Pajak Mati Maksimal 3 Tahun dan Plat Wajib Hidup

Mohon persiapkan dokumen persyaratan awal yang kami butuhkan, seperti:

√ KTP pemohon & pasangan (jika sudah menikah)

√ Kartu Keluarga

√ PBB/Rekening Listrik

√ Bukti Penghasilan

√ STNK / BPKB 

Berikut ini adalah skema pembiayaan untuk pengajuan pembiayaan dengan jaminan BPKB motor :

Bunga Flat per BulanBunga rendah mulai dari 1,17% flat per bulan
Suku Bunga per TahunMulai dari 14% (sesuai kondisi aset & dan kelengkapan dokumen)
Minimum & Maksimum PinjamanMulai dari Rp 3 juta hingga 80% dari nilai Kendaraan
Tenor6 – 36 Bulan
DomisiliSeluruh Indonesia

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Dana yang bisa dipinjam mulai dari Rp 3juta hingga 80% dari nilai Kendaraan

Profil Kendaraan yang bisa dipinjam adalah sebagai berikut:

  • Motor merupakan kendaraan milik sendiri dengan BPKB Asli
  • BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan dan orang lain (Lampirkan bukti pembelian)
  • BPKB bisa atas nama perusahaan dengan syarat melampirkan SPH(Surat Pelepasan Hak)
  • Usia kendaraan
  • Maksimal 10 tahun (Minimal Tahun Kendaraan 2014 untuk jenis motor merk jepang dan vespa)
  • STNK / Pajak Mati Maksimal 3 Tahun dan Plat Wajib Hidup

Persiapkan dokumen persyaratan awal, seperti:

  • KTP pemohon (dan pasangan jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Rekening Listrik / PBB
  • Bukti Penghasilan
  • STNK & BPKB
Scroll to Top